Akan tetapi, ia tak mau berandai-andai langkah apa saja yang bakal pihaknya berikan. Yang jelas, kata Suharnomo, jika saja ada jajaran Undip yang terbukti terlibat, sikap universitas sudah jelas.
“Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Hanya Undip, Kemenkes Sebut Ada Ratusan Laporan Perundungan di PPDS
Kendati demikian, Suharnomo meminta penghentian sementara PPDS Anestesi dan penghentikan ijin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr. Kariadi untuk ditinjau ulang. Menurutnya, penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila