Surat edaran tersebut ditandatangani Direktur Utama RSI Sultan Agung, Agus Ujianto. Dokumen itu menegaskan pentingnya kepatuhan menjaga privasi pasien dan staf rumah sakit.
Isi surat edaran nakes RSI Sultan Agung tak boleh merekam
Dalam isi surat dijelaskan bahwa kasus yang menyeret nama RSI Sultan Agung dan Unissula menimbulkan kegaduhan luas. Termasuk memengaruhi kondisi psikologis civitas akademika.
“Sehubungan dengan adanya kejadian yang sempat viral dan melibatkan salah satu sejawat serta pasien di RS Islam Sultan Agung Semarang, yang berawal dari tersebarnya dokumentasi dari dalam lingkungan rumah sakit, bersama ini kami sampaikan bahwa hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta berpengaruh terhadap psikologis seluruh civitas akademika,” tulis surat itu.
BACA JUGA: Viral Dokter Anestesi RSI Sultan Agung Semarang Alami Pemukulan, Pelaku Dosen FH Unissula
Manajemen RSI Sultan Agung juga menekankan pentingnya etika profesi dan kepatuhan nakes terhadap aturan internal.
Isi surat mengingatkan seluruh civitas hospitalia untuk tidak melakukan foto, rekaman, maupun penyebaran data, gambar, atau dokumentasi dari area privat rumah sakit.
“Menjaga kerahasiaan data dan informasi pasien maupun staf sesuai dengan etika profesi dan peraturan rumah sakit dan menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, dan profesional melalui sikap saling menghormati serta mematuhi aturan yang berlaku,” lanjut isi surat tersebut. (*)