Scroll Untuk Baca Artikel
JatengNews Update

UU HKPD Baru Disahkan, Bupati Berharap Blora dapat Porsi Lebih dari Kabupaten Lain

×

UU HKPD Baru Disahkan, Bupati Berharap Blora dapat Porsi Lebih dari Kabupaten Lain

Sebarkan artikel ini

KUDUS, 11/3 (BeritaJateng.tv) – Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., pada Jumat (11/3/2022) mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus.

Dalam sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan ini, Bupati Blora, H. Arief Rohman, menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas, yang diharapkan bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.

“Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru. Adapun berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan ini, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen,” kata Bupati.

Padahal, lanjut Bupati, ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.

“Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu, sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro. Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora, dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP,” ucap Bupati Arief.

Menurut Bupati, Formulasi nya telah coba di susun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait. Dan hari ini dituangkan dalam surat dan diserahkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Hitung hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya, berdasarkan panjang garis perbatasan. Ya kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan,” sambung Bupati.

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Arief ini, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu, karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.

Sebelum disahkanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur, dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.

“Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil, namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol. Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini. Maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD,” tutur mas Arief.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.

Tinggalkan Balasan