“Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora ‘gigit jari’ karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas),” kata dia.
Dirinya juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini.
“Pak Bupati ini semangat nya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa; kemudian Bupati Kudus, Hartopo; dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz; yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.
Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD. Termasuk daerah perbatasan dalam sektor Migas.
“Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, kita masih akan mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Setelah UU, kan ada turunannya, setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil maupun daerah perbatasan,” katanya.
Terpisah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam kick off sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Demak, satu hari sebelumnya (10/3/2022) menerangkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang secara geografis luasnya hampir sama dengan daratan Eropa dan secara populasi terbesar ke-4 di dunia.
“Sehingga setiap rakyat Indonesia baik yang tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora ataupun di Papua harus bisa merasakan kualitas pelayanan publik yang sama baiknya. Itu yang disebut konsep kesatuan. Untuk itu saya sampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan tersebut,” ucap Sri Mulyani dikutip dari akun instagram pribadinya.
Melalui UU HKPD, menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah. Harapannya, kesenjangan antardaerah dapat makin diperkecil dan kesejahteraan dapat makin merata di seluruh Indonesia. Dengan begitu, ke depan, seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus. Sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik.
“Semoga ini menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah dan kiranya niat baik ini akan terus bisa memperbaiki Indonesia, terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab,” tulisnya. (Her/El)