Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset sebanyak 27 penanggung pajak yang menunggak. Berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Total nilai aset sitaan mencapai Rp 4,8 miliar.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Terdapat satu Wajib Pajak yang tanah dan bangunannya senilai Rp1,2 miliar disita. Penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak. (*)