Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar Bakal Dilelang

×

Video Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar Bakal Dilelang

Sebarkan artikel ini

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset sebanyak 27 penanggung pajak yang menunggak. Berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Total nilai aset sitaan mencapai Rp 4,8 miliar.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terdapat satu Wajib Pajak yang tanah dan bangunannya senilai Rp1,2 miliar disita. Penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak. (*)

Tinggalkan Balasan