ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Semarang ikuti deklarasi dan tanda tangani ikrar netralitas jelang Pilkada. Deklarasi netralitas ASN tersebut untuk menciptakan konduktivitas wilayah.
Sesuai amanah UU bahwa ASN dan Non ASN harus netral. ASN mempunyai hak pilih, tetapi hak pilih itu untuk diri sendiri bukan untuk dipublikasikan. Abdi negara yang tak netral saat Pilkada akan mendapatkan sanksi. (*)