Bawaslu Jateng tegaskan praktik politik uang bisa ditindak asal terbukti Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Yaitu melibatkan aparatur pemerintah, dan terjadi di minimal 50 persen dapil.
BACA JUGA: Marak Politik Uang dan Banyak Petahana Gugur, Gus Romy: Gara-gara Bansos Ugal-ugalan Jelang Pemilu
Bawaslu tak bisa menindak jika politik uang terjadi pada kurang dari setengah Dapil. Pelanggaran TSM di Jateng saat ini masih nihil. Belum ada temuan maupun laporan yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi TSM. (*)