Yaitu dengan meningkatkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Terlebih ada Permendikbud yang menetapkan SPI maksimal 4 kali dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT). (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Yaitu dengan meningkatkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Terlebih ada Permendikbud yang menetapkan SPI maksimal 4 kali dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT). (*)
Editor: Ricky Fitriyanto