Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah klaim belum ada laporan. Terkait adanya ASN pelaku judi online.
ASN pelaku judi online tak sesuai dengan PP 94/21 tentang Penegakan Disiplin PNS. Yaitu setiap ASN harus menunjukkan sikap integritas, dan keteladanan, bagi setiap orang.
BACA JUGA: Dari Nominal Ceban hingga Pemain Masih Bocah, Ini Deretan Fakta Temuan Satgas Pemberantasan Judol