Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengeluarkan aturan yang memperbolehkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk dapat mengajar pada sekolah swasta.
BACA JUGA: Tahun 2025 Gaji Guru ASN-PPPK Bakal Naik, Pengajar Honorer-Swasta Bisa Juga Asal Ikut Program Ini
Namun penempatam guru ASN untuk mengajar sekolah swasta itu tak berjalan secara terus-menerus. Melainkan ada evaluasi secara berkala. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto