Fakultas Hukum Unissula Semarang merekomendasikan metode restorative justice untuk kasus guru hukum siswa tak sholat di NTB. Guru honorer tersebut terkena gugatan dari orang tua siswa atas dugaan penganiayaan menghukum siswa tidak sholat.
BACA JUGA: Kisahkan Nestapa Warga Sayung Demak, Akademisi Unissula Tulis Buku ‘Urip Dioyak-oyak Banyu’
Unissula mendorong hakim menggunakan pendekatan restorative justice sebagai win -win solution. Dalam kasus ini keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 50 juta.