Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya menerima vonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika uang itu tidak terpenuhi.
Vonis Mbak Ita itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, memperoleh hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (*)