Aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 untuk ojek online (ojol) dan kurir logistik bersifat imbauan. Pemberian THR ojol dan kurir tersebut bukanlah suatu kewajiban.
BACA JUGA: THR Kurir dan Driver Ojol Sifatnya Imbauan, Ini Penjelasan Disnakertrans Jateng
Sebab hubungan kerja bersifat kemitraan. Khusus untuk kurir, perusahaan kerap menggunakan sistem bagi hasil sehingga ada perusahaan yang memberikan insentif sebagai pengganti THR. (*)