Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik mafia tanah di Kota Salatiga. Tiga orang jadi tersangka.
Salah satu tersangka mengaku notaris untuk mengurus proses perjanjian jual beli tanah. Mereka berpura-pura membeli tanah di Desa Bendosaru, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga.