Hukum & KriminalVideo

[Video] Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah, Begini Modusnya

×

[Video] Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik mafia tanah di Kota Salatiga. Tiga orang jadi tersangka.

Salah satu tersangka mengaku notaris untuk mengurus proses perjanjian jual beli tanah. Mereka berpura-pura membeli tanah di Desa Bendosaru, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga.

Tersangka memberi uang muka Rp 110 juta untuk 11 bidang tanah. Sertifikat tanah yang dimiliki kemudian dipinjam dengan alasan akan dicek di BPN. Namun sertifikat justru dibalik nama dan dijadikan jaminan di bank. Tersangka mendapatkan pinjaman Rp 25 miliar dari tanah yang belum lunas tersebut. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp