Polda Jateng gencarkan razia knalpot brong pasca kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI. Polda Jateng menindak 324.925 motor pengguna knalpot brong sejak 2022 hingga 2024.
Sejak 2022 hingga 3 Januari 2024 malam polisi menindak 324.925 motor dalam razia knalpot brong. Jumlah tersebut tersebar di semua kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Penindakan ini karena adanya payung hukum pelarangan penggunaan knalpot brong. Polisi juga menyambangi sejumlah produsen dan bengkel agar tak memproduksi dan menjual knalpot brong. (*)