Petugas juga menyita uang tunai Rp1,25 miliar. Kasino tersebut memakai kedok tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya Semarang. Aktivitas judi dilakukan di lantai 3. Semua orang bisa masuk dan bermain judi tanpa syarat khusus. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto