Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga.
BACA JUGA: Puluhan Cabor di Blora Tolak Permenpora Nomor 14/2024, Minta Kembalikan KONI Seperti Sediakala
Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bahkan, sampai ke tingkat cabang olahraga (cabor). (*)
Editor: Ricky Fitriyanto