Penghobi senapan angin diajak ikut jaga keamanan dan ketertiban. Senapan angin dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi.
Diungkap dalam sosialisasi Polda Jateng bersama Perbakin. Masyarakat juga dilarang rakit senpi ilegal serta memodifikasi senapan angin. Pelanggar bakal terkena hukuman mati atau penjara setingginya 20 tahun. (*)