Sidang kasus arisan online Japo kembali digelar di PN Semarang. Sidang dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti, oknum ASN Bapenda Jateng.
Tiga saksi korban yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan masing-masing N, WS, dan HA. Para saksi mengaku mendapat ajakan YPM untuk ikut arisan online Japo oleh Yudhian.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
BACA JUGA: Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal