Terdakwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma, Robig Zaenudin menghadirkan dua saksi polisi untuk meringankannya.
Namun dalam persidangan, Hakim menilai keterangan saksi tak bisa memberikan keringanan kepada terdakwa yang menembak hingga tewas. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto