Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig Zaenudin, Sidang Pekara Tetap Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

×

Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig Zaenudin, Sidang Pekara Tetap Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Sebarkan artikel ini
eksepsi Robig Eksepsi
Suasana sidang eksepsi Aipda Robig Zaenuddin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa, 29 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang resmi menolak eksepsi Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Sidang kini masuk tahap pembuktian.

Aipda Robig hadir di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Keluarga korban hadir lengkap bersama kuasa hukum.

Hakim Ketua Mira Sendangsari membacakan putusan sela terhadap nota keberatan dari pihak terdakwa. Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan tiga poin penting.

“Pertama, eksepsi penasihat hukum Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025 PN Semarang,” jelas Mira.

BACA JUGA: Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Tertolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat

Hakim juga menegaskan bahwa penentuan biaya perkara yakni pada putusan akhir nanti. Selain itu, jaksa wajib menghadirkan saksi dalam sidang mendatang.

“Karena eksepsi tidak diterima, sidang berlanjut. Saksi kapan? Satu minggu?” lanjut Mira saat menutup pembacaan putusan sela.

Kuasa hukum Robig, Bayu, memberikan tanggapan terkait keputusan majelis hakim. Ia mengungkapkan kejanggalan dalam surat dakwaan yang tidak memuat beberapa nomor pasal seperti yang hakim sebutkan.

“Dalam surat dakwaan yang kami pegang, tidak ada nomor 7 sampai 11,” kata Bayu seusai sidang.

BACA JUGA: JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi

Meski eksepsi tertolak, pihak Robig tetap menghormati keputusan hukum. Bayu menyebut penolakan nota keberatan merupakan bagian dari proses yang wajar.

“Kami tetap hormati proses hukum. Kami juga akan siapkan pembelaan untuk sidang berikutnya,” tegasnya.

Untuk sidang lanjutan, Bayu menyebut jaksa akan menghadirkan lima orang saksi. Tim hukum Robig akan menyiapkan strategi pembelaan menghadapi kesaksian tersebut.

“Kami akan menyiapkan saksi, terdekat saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 saksi,” tandas Bayu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp