Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng menjadi yang terendah se Indonesia. Kenaikan UMP sebesar 4,02 persen, dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen, Pengamat Ekonomi Sebut Tak Masuk Akal, Ini Alasannya