BACA JUGA: Mobil Plat Merah di Blora Masuk Jurang, Supir: Sebelum Kejadian Terjadi Hal Aneh
Kendati bukan kendaraan milik Pemprov Jawa Tengah, Adi menyebut penggantian plat merah menjadi plat putih pada Kendaraan Dinas Umum (KDU) tidak boleh dan aturannya tertuang dalam peraturan kepolisian.
“Di luar konteks itu kendaraan provinsi atau bukan kendaraan provinsi, sebenarnya mengganti plat merah menjadi hitam dalam rangka pemakaian pribadi itu ada regulasi dalam peraturan Kapolri yang tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya, penggantian plat merah menjadi plat putih itu tergolong dalam pemalsuan.
“Itu juga mungkin pemalsuan, maksudnya kategori pemalsuan itu ya. Jadi kan ada KUHP-nya itu sebenarnya,” sambungnya.
Adi akui belum ada aturan di tingkat Pemprov yang atur penggunaan mobil dinas saat libur Nataru
Lebih jauh, Adi pun mengaku pihaknya tak dapat berbicara banyak soal larangan penggunaan mobil dinas saat libur Nataru berlangsung. Sebab, kata Adi, pihaknya hanya mengikuti imbauan dari pusat.
“Saya enggak bisa matur itu karena regulasi itu kan sama seperti Lebaran, turunnya dari pusat. Jadi ada imbauan dari pusat, nanti dari imbauan itu biasanya masing-masing Pemda ada yang langsung meneruskan, ada yang menyusun kebijakan,” paparnya.
Hingga kini, Pemprov Jateng ia sebut belum mengatur lebih jauh perihal penggunaan mobil dinas saat libur Nataru.
“Misalkan kalau boleh pun hanya untuk kepentingan yang bersifat kedinasan dan. Hanya selama ini yang saya tahu Lebaran biasanya enggak boleh ya. Karena kebetulan liburnya agak panjang jadi kesannya memang mirip Lebaran ini. Tapi belum ada kebijakan itu di tingkat Pemda,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













