SEMARANG, beritajateng.tv – Animal Defenders Indonesia mendorong proses hukum kasus penembakan kucing yang terjadi di Jalan Pringgodani, Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang.
Kuasa Hukum Animal Dedenders Indonesia, Stein Siahaan, menyampaikan jika pihaknya menuntut kepolisian untuk serius menangani kasus ini. Apalagi, Polrestabes Semarang baru saja melakukan pers rilis bersama pelaku tadi pagi.
“Mohon polisi lebih aktif lagi menggali potensi pasal lain agar bisa semua unsur pidana terpenuhi. Bukan hanya penyiksaan hewan tapi penggunaan airsoft gun yang tanpa izin harus segera ditelurusi ,“ ujar Stein saat beritajateng.tv temui di halaman Polsek Semarang Barat, Selasa, 17 Juli 2024.
BACA JUGA: Sempat Menangis, Begini Pengakuan Pemilik Kucing Mati Ditembak Tetangga di Kota Semarang
Ia menjabarkan sejumlah pasal kini tengah mengancam pelaku. Salah satunya Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Stein juga meminta kepolisian untuk mengembangkan kasus ini menggunakan Undang-Undang Darurat dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012. Di mana sebuah airsoft gun harus memili izin resmi dari Perbakin dan kepolisian. Selain itu, penyimpangan airsoft gun tidak bisa sembarangan dan penggunaannya hanya untuk sport.
“Menurut informasi, pelaku mendapatkannya dari orang lain. Kalaupun dia dapat, apakah dia boleh menyimpan, dan menggunakannnya dengan sembarang? Kan tidak,” sambungnya.
Animal Defenders Indonesia siap layangkan laporan
Lebih jelas, Stein menggarisbawahi masalah penggunaan senjata api dalam kasus ini. Sehingga, jika pelaku dan keluarga korban nantinya memutuskan untuk berdamai, pihaknya siap melayangkan laporan ke kepolisian setempat.