Hukum & Kriminal

Viral Aksi Penembakan Kucing di Semarang, Animal Defenders Indonesia Dorong Proses Hukum

×

Viral Aksi Penembakan Kucing di Semarang, Animal Defenders Indonesia Dorong Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Animal Defenders Indonesia
Animal Defenders Indonesia saat mendatangi Polsek Semarang Barat, Selasa, 16 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvAnimal Defenders Indonesia mendorong proses hukum kasus penembakan kucing yang terjadi di Jalan Pringgodani, Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang.

Kuasa Hukum Animal Dedenders Indonesia, Stein Siahaan, menyampaikan jika pihaknya menuntut kepolisian untuk serius menangani kasus ini. Apalagi, Polrestabes Semarang baru saja melakukan pers rilis bersama pelaku tadi pagi.

“Mohon polisi lebih aktif lagi menggali potensi pasal lain agar bisa semua unsur pidana terpenuhi. Bukan hanya penyiksaan hewan tapi penggunaan airsoft gun yang tanpa izin harus segera ditelurusi ,“ ujar Stein saat beritajateng.tv temui di halaman Polsek Semarang Barat, Selasa, 17 Juli 2024.

BACA JUGA: Sempat Menangis, Begini Pengakuan Pemilik Kucing Mati Ditembak Tetangga di Kota Semarang

Ia menjabarkan sejumlah pasal kini tengah mengancam pelaku. Salah satunya Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Stein juga meminta kepolisian untuk mengembangkan kasus ini menggunakan Undang-Undang Darurat dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012. Di mana sebuah airsoft gun harus memili izin resmi dari Perbakin dan kepolisian. Selain itu, penyimpangan airsoft gun tidak bisa sembarangan dan penggunaannya hanya untuk sport.

“Menurut informasi, pelaku mendapatkannya dari orang lain. Kalaupun dia dapat, apakah dia boleh menyimpan, dan menggunakannnya dengan sembarang? Kan tidak,” sambungnya.

Animal Defenders Indonesia siap layangkan laporan

Lebih jelas, Stein menggarisbawahi masalah penggunaan senjata api dalam kasus ini. Sehingga, jika pelaku dan keluarga korban nantinya memutuskan untuk berdamai, pihaknya siap melayangkan laporan ke kepolisian setempat.

Sebab, Stein menduga jika jalur damai berpotensi tercapai dengan keterpaksaan. Artinya, ada indikasi pengancaman oleh pelaku kepada keluarga korban.

“Ini menjadi preseden buruk jika ada tekanan pada pelapor hingga harus berdamai dan mengabaikan kasusnya, bahwa edukasi tentang penggunaan senapan angin harus sesuai dengan aturannya,” tegasnya.

BACA JUGA: Viral Video Pria Semarang Tembak Kucing, Polisi Amankan Pelaku

Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, berharap kasus penembakan kucing hingga mati ini dapat terselesaikan sesuai peraturan. Jangan sampai ada intervensi kepada hukuman pelaku dalam bentuk apa pun untuk meringankan hukuman.

Sebab, kata Doni. hal tersebut sangat kontradiktif dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan di masyarakat.

“Kami mengedukasi bahwasanya, semua hewan berhak hidup dan penggunaan airsoft gun ada aturannya untuk tidak disalahgunakan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp