“Untuk 4 tersangka sementara yaitu saudara MN 18 tahun pelajar kelas 11 alamat Sidoharjo, kemudian saudara MA 18 tahun kelas 12 alamat Kabupaten Nganjuk, kemudian AF 16 tahun alamat Denpasar Bali dan AK 17 tahun alamat Surabaya.” kata Kapolres Kediri kota AKBP Bramastyo Priaji.
Demikianlah isi pesan yang sempat korban kirimkan kepada pihak keluarga sebelum akhirnya meninggal dunia. (*)





