KUDUS, beritajateng.tv – Kepolisian Resor Kudus menetapkan sopir Toyota Calya warna merah yang videonya sempat viral sebagai tersangka lantaran kabur dengan seorang polisi tersangkut di kap mobilnya.
“Atas tindakannya itu, sopir berinisial THP (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Senin, 5 Agustus 2024.
Ancaman hukuman tersebut, menurut Ronni, tersebab pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
BACA JUGA: Viral Gelapkan Rp4,9 M, Pemilik Biro Umroh Kudus Joget di Depan Korban Usai Dapat Vonis 3 Tahun Bui
Sementara itu, anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka yakni Aipda Supriyadi. Ia sempat terlempar dari Calya merah usai tersangkut di kap mobil sekira 1 kilometer. Korban berada di kap sambil berpegangan wiper mobil.
Supriyadi mengalami luka di bagian kepala, dan mesti memperoleh tiga jahitan. Selain itu, ia juga terluka di siku serta beberapa bagian badannya.
Lalu, warga yang tersangka tabrak yaitu Nur Kholis (50), warga Desa Jati. Ia mengalami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Pelaku melarikan diri saat hendak polisi periksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus. Ternyata, kendaraannya tak memiliki surat-surat serta pelat nomornya juga tak sesuai.
Kronologi mobil Calya merah seruduk polisi Kudus hingga nyangkut
Kronologi kejadian berawal pada Jumat, 2 Agustus 2024 sewaktu sore anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengaturan arus lalu lintas.