Idul Adha 2026
Selain daging, tidak sedikit orang yang mempertanyakan hukum menjual bagian lain dari hewan kurban, seperti kulit atau kepala.
Pada dasarnya, larangan memperjualbelikan hewan kurban tidak hanya berlaku untuk dagingnya saja, tetapi juga mencakup seluruh bagian dari hewan kurban.
BACA JUGA: Ide Masakan lezat dengan Olahan Daging Sapi, Cocok Jadi Menu Utama saat Idul Adha
Dalam praktiknya, ada kalanya kulit hewan kurban terjual dan dana hasil jualnya yakni untuk kebutuhan masjid atau kegiatan keagamaan.
Meskipun tujuan penggunaan dana tersebut baik, mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa bagian-bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena bertentangan dengan ketentuan syariat kurban.
Meski demikian, ulama dari Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda terkait kurban sunnah. Mereka memperbolehkan penjualan sebagian bagian hewan kurban setelah seluruh rangkaian ibadah kurban selesai berlangsung, dengan syarat hasil penjualannya tersalurkan untuk sedekah.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kurban nazar yang tetap haram untuk menjadi jual beli. Kendati ada perbedaan pendapat ini, mayoritas ulama tetap menegaskan bahwa menjual daging maupun bagian lain dari hewan kurban tidak dibenarkan dalam berbagai keadaan. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





