Gaya Hidup

Viral Daging Kurban Dijual Kembali, Begini Hukumnya dalam Islam

×

Viral Daging Kurban Dijual Kembali, Begini Hukumnya dalam Islam

Sebarkan artikel ini
trik daging empuk
Ilustrasi. Ada banyak trik membuat daging jadi empuk tanpa menggunakan panci presto. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masih dalam rangka momentum perayaan Hari Idul Adha, kini ramai di sejumlah wilayah penjualan daging kurban.

Aksi ini memancing banyak komentar positif dan negatif di kalangan masyarakat. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjual daging kurban dalam Islam?

Simak berikut ini informasinya supaya tidak salah faham dan asal memberikan pendapat mengenai apa yang terjadi di kalangan masyarakat.

Hukum Menjual Daging Kurban

Menjual daging kurban pada dasarnya haram dalam Islam berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Ketentuan ini berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban yang wajib karena nazar.

BACA JUGA: Begini Resep Bumbu Sate Enak dan Gurih saat Idul Adha, Bikin Nagih!

Larangan tersebut merujuk pada hadis oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak boleh ada bagian dari hewan kurban yang menjadi barang jualan. Karena itu, daging kurban seharusnya untuk umum secara gratis kepada yang berhak menerimanya.

Orang yang berkurban beserta keluarganya boleh mengonsumsi sebagian daging tersebut, tetapi tidak untuk menjualnya. Dengan demikian, praktik menjual daging kurban tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan yang sama mengenai keharaman menjual daging kurban.

Menurut mereka, hasil kurban untuk kalangan fakir miskin atau menjadi konsumsi oleh pekurban tanpa melibatkan transaksi jual beli.

Apabila seseorang tetap menjual daging hewan kurbannya, tindakan tersebut dapat mengurangi bahkan merusak nilai ibadah kurban yang terlaksana.

BACA JUGA: Sambut Idul Adha, Hotel Ciputra Semarang Serahkan Dua Kambing Kurban ke Polsek dan Kelurahan

Dalam sejumlah pendapat ulama, kurban yang demikian berpotensi tidak diterima sehingga harus diganti dengan kurban yang baru.

Pandangan ini berdasarkan pada prinsip bahwa hewan yang khusus untuk ibadah kurban tidak boleh menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa memperjualbelikan daging kurban merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan utama syariat kurban, yaitu sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.