Gaya Hidup

Viral Daging Kurban Dijual Kembali, Begini Hukumnya dalam Islam

×

Viral Daging Kurban Dijual Kembali, Begini Hukumnya dalam Islam

Sebarkan artikel ini
trik daging empuk
Ilustrasi. Ada banyak trik membuat daging jadi empuk tanpa menggunakan panci presto. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masih dalam rangka momentum perayaan Hari Idul Adha, kini ramai di sejumlah wilayah penjualan daging kurban.

Aksi ini memancing banyak komentar positif dan negatif di kalangan masyarakat. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjual daging kurban dalam Islam?

Simak berikut ini informasinya supaya tidak salah faham dan asal memberikan pendapat mengenai apa yang terjadi di kalangan masyarakat.

Hukum Menjual Daging Kurban

Menjual daging kurban pada dasarnya haram dalam Islam berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Ketentuan ini berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban yang wajib karena nazar.

BACA JUGA: Begini Resep Bumbu Sate Enak dan Gurih saat Idul Adha, Bikin Nagih!

Larangan tersebut merujuk pada hadis oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak boleh ada bagian dari hewan kurban yang menjadi barang jualan. Karena itu, daging kurban seharusnya untuk umum secara gratis kepada yang berhak menerimanya.

Orang yang berkurban beserta keluarganya boleh mengonsumsi sebagian daging tersebut, tetapi tidak untuk menjualnya. Dengan demikian, praktik menjual daging kurban tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan yang sama mengenai keharaman menjual daging kurban.

Menurut mereka, hasil kurban untuk kalangan fakir miskin atau menjadi konsumsi oleh pekurban tanpa melibatkan transaksi jual beli.

Apabila seseorang tetap menjual daging hewan kurbannya, tindakan tersebut dapat mengurangi bahkan merusak nilai ibadah kurban yang terlaksana.

BACA JUGA: Sambut Idul Adha, Hotel Ciputra Semarang Serahkan Dua Kambing Kurban ke Polsek dan Kelurahan

Dalam sejumlah pendapat ulama, kurban yang demikian berpotensi tidak diterima sehingga harus diganti dengan kurban yang baru.

Pandangan ini berdasarkan pada prinsip bahwa hewan yang khusus untuk ibadah kurban tidak boleh menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa memperjualbelikan daging kurban merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan utama syariat kurban, yaitu sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Idul Adha 2026

Selain daging, tidak sedikit orang yang mempertanyakan hukum menjual bagian lain dari hewan kurban, seperti kulit atau kepala.

Pada dasarnya, larangan memperjualbelikan hewan kurban tidak hanya berlaku untuk dagingnya saja, tetapi juga mencakup seluruh bagian dari hewan kurban.

BACA JUGA: Ide Masakan lezat dengan Olahan Daging Sapi, Cocok Jadi Menu Utama saat Idul Adha 

Dalam praktiknya, ada kalanya kulit hewan kurban terjual dan dana hasil jualnya yakni untuk kebutuhan masjid atau kegiatan keagamaan.

Meskipun tujuan penggunaan dana tersebut baik, mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa bagian-bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena bertentangan dengan ketentuan syariat kurban.

Meski demikian, ulama dari Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda terkait kurban sunnah. Mereka memperbolehkan penjualan sebagian bagian hewan kurban setelah seluruh rangkaian ibadah kurban selesai berlangsung, dengan syarat hasil penjualannya tersalurkan untuk sedekah.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kurban nazar yang tetap haram untuk menjadi jual beli. Kendati ada perbedaan pendapat ini, mayoritas ulama tetap menegaskan bahwa menjual daging maupun bagian lain dari hewan kurban tidak dibenarkan dalam berbagai keadaan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp