“Sudah, kami sedang menyelidikinya. Fokus kami juga pada distribusi konten yang melibatkan anak-anak,” tegas Roberto.
Pemerintah juga tak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan META, perusahaan induk Facebook, telah memblokir 30 situs serupa yang menyebarkan konten menyimpang terkait inses dan kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Viral Driver Ojol Semarang Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu, Ini Endingnya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Ini adalah langkah tegas negara untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang merusak mental, emosional, dan moral,” jelas Alexander.
Kasus viral grup “Fantasi Sedarah” menjadi peringatan serius akan bahaya penyimpangan seksual yang menyusup melalui media sosial.
Masyarakat diimbau melaporkan konten serupa serta aktif menjaga ruang digital tetap aman dan sehat, terutama bagi anak-anak. (*)