Peristiwa

Viral Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora, Wartawan Hendak Meliput Dihadang Warga

×

Viral Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora, Wartawan Hendak Meliput Dihadang Warga

Sebarkan artikel ini
minyak mentah Blora
Sejumlah Jurnalis dihadang warga dengan portal dilarang meliput kebakaran penampungan minyak mentah, Selasa, 6 Januari 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali geger oleh kebakaran hebat penampungan minyak mentah pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video amatir warga viral di media sosial.

Kebakaran terjadi di lokasi penampungan minyak mentah yang berada tak jauh dari area sumur minyak ilegal yang sebelumnya juga sempat terbakar beberapa bulan lalu.

Api dengan cepat melalap 17 bull atau tempat penampungan minyak mentah, yang berada sekitar 300 meter dari lokasi sumur ilegal tersebut.

BACA JUGA: Asyiknya Liburan di Night Market Ngarsopuro Solo, Berderet Wisata Kuliner hingga Atraksi Jalanan

Wakapolres Blora, Kompol Selamet Riyanto, membenarkan peristiwa kebakaran itu. Ia menyebut pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

“Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan olah TKP,” ujar Kompol Selamet Riyanto.

Polisi menduga minyak mentah yang terbakar berasal dari rembesan sumur minyak ilegal yang sebelumnya pernah terbakar dan telah padam beberapa bulan lalu.

Namun ironisnya, di tengah upaya peliputan peristiwa yang menjadi konsumsi publik tersebut, sejumlah wartawan nasional justru dihadang oleh warga desa. Akses menuju lokasi kebakaran dipasang portal, dan jurnalis dilarang meliput langsung ke lokasi.

PWI Tanggapi Penghadangan Jurnalis Hendak Meliput Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora, Heri Purnomo, menyayangkan keras tindakan penghadangan tersebut. Menurutnya, aksi warga itu jelas menghambat kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Heri.

Reaksi lebih keras datang dari PWI Jawa Tengah. Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Petir, menilai penghadangan tersebut tidak mungkin terjadi secara spontan.

“Aku yakin warga yang melakukan penghadangan itu ada yang memerintah. Kok hanya wartawan yang dihadang? Nah, kemungkinan besar mereka diperintah oleh orang berpengaruh,” tegasnya.