Zainal juga mengkritik sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam melindungi kerja pers di lapangan.
BACA JUGA: Ubah Pola Kelola Sampah, DLHK Jateng Gandeng Pabrik Semen Serap Sampah jadi Bahan Bakar
“Polisi tidak boleh membiarkan warga melakukan penghadangan. Polisi harusnya memberikan pemahaman kepada warga bahwa menghalangi wartawan bisa pidana penjara,” katanya.
Ia bahkan menyebut tindakan polisi yang meminta wartawan berkomunikasi langsung dengan warga sebagai langkah yang keliru dan berbahaya.
“Ngawur itu kalau polisi malah menyuruh wartawan berkomunikasi langsung dengan warga. Itu berpotensi terjadi benturan fisik atau adu mulut antara jurnalis dan warga,” lanjutnya.
Zainal mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun tangan dan memberikan pemahaman tegas kepada jajaran di bawahnya.
“Kapolda Jateng mesti memberikan pemahaman kepada Kapolres atas peristiwa ini. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik itu kewajiban negara,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





