Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, yang menangani kasus ini, merasa iba terhadap kondisi AAP. Melalui mediasi di balai desa, AKP Mujahid meminta Kamari agar mencabut laporan.
Akhirnya, AAP, bersama kakeknya mendampingi, menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian sebesar Rp250 ribu kepada Kamari.
BACA JUGA: Selain Enak Ternyata Kaya akan Khasiat, Berikut Manfaat Buah Pisang Bagi Tubuh
Pihak desa turut berperan dalam penyelesaian kasus ini. Kepala desa setempat memastikan AAP mendapat pembinaan serta diwajibkan melapor ke kantor desa selama tiga bulan sebagai bentuk tanggung jawab. AAP juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut AKP Mujahid, kehidupan AAP sangat sulit. Ibunya meninggal tujuh tahun lalu, sedangkan ayahnya pergi tanpa kabar. Sehari-hari, AAP berjuang sendiri untuk menghidupi adiknya yang masih sekolah.
“Kondisinya sungguh memprihatinkan, ia harus berjuang sendiri sejak kecil,” ujar AKP Mujahid, Selasa, 18 Februari 2025. (*)