SEMARANG, beritajateng.tv – Viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah remaja menggelar konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Atas kejadian tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
Video konvoi tersebut diunggah di media sosial Facebook, di dalamnya terdapat sejumlah remaja konvoi membawa senjata tajam.
“Usom wong do ngarit ati-ati nik dalan (musim orang bawa senjata tajam, hati-hati di jalan) kejadian di Gabus Kidul pada Jumat (27/9) malam jam setengah 2.” tulis sebuah akun di Facebook, seperti beritajateng.tv kutip pada Senin, 30 September 2024.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dapatkan, dua tersangka di antaranya melakukan konvoi di Jalan Raya Gabus-Tlogoayu, Kecamatan Gabus Pati. Hal tersebut kabarnya berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sementara dua tersangka lainnya terlibat konvoi dengan membawa sajam di Jalan Raya Sukolilo-Pati, Kecamatan Sukolilo pada Selasa (25/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari dua TKP itu, polisi mengamankan tiga bilah celurit dan satu buah corbek.
BACA JUGA: Alba Fajri DPO Gangster Duel Sajam di Semarang Masih Buron, Polisi Terapkan Strategi Anyar
Kasar Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan mengungkap motif dan modus operandi para tersangka. Yakni berduel dengan kelompok pemuda lainnya. Mereka menuju ke lokasi duel sambil konvoi dengan sepeda motor.
”Kami terima informasi dari masyarakat, beredar video ada beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan konvoi dan membawa sajam,” kata Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna, membenarkan soal peristiwa itu. Dia mengaku mengamankan empat orang yakni TE (18) sudah bekerja, pelajar SMK berusia 15 tahun. Serta pelajar SMA berusia 15 tahun , dan pelajar SMP berusia 16 tahun.
“Mereka beraksi pertama pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan di Jalan Raya Sukolilo-Pati turut Kecamatan Sukolilo Pati pada hari Selasa, 25 September sekira Pukul 01.30 WIB,” jelas Muji.
Lebih lanjut, M Alfan menuturkan keempat tersangka di kenakan tindak pidana membawa Sajam tanpa hak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.