BACA JUGA: Sempat Viral Bawa Sajam, Gangster di Sukoharjo Berhasil Polisi Tangkap
Kompol M Alfan Armin menghimbau agar para remaja menghindari tindakan tak bermanfaat. Seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul.
Pasalnya, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)