Buka kembali akses jalan dengan syarat-syarat tertentu
Roberto menegaskan jika jalan dibuka kembali, pasti akan disertai dengan syarat dan ketentuan tertentu. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepentingan hukum dan sosial dari pihak kliennya.
“Pasti ada ketentuan-ketentuan yang mengikat. Kami tidak mungkin membiarkan begitu saja tanpa mekanisme. Apalagi secara hukum, perkara ini masih berproses. Jadi besok kami rampungkan semua dalam berita acara musyawarah,” imbuhnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Berkas sudah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terima, namun belum ada jadwal persidangan yang majelis hakim tetapkan.
Sebelumnya, Sri Rejeki telah memenangkan kasus tersebut sebagai pemilik sah lahan yang Juladi Boga Siagian tinggali. Juladi dan keluarga seharusnya telah meninggalkan tempat tersebut berdasarkan putusan per 17 Juli 2025.
Namun, pada Kamis, 24 Juli 2025, pihak Sri Rejeki melalui kuasa hukumnya menutup satu-satunya akses jalan meskipun pihak Juladi telah mengajukan banding sehari sebelumnya.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar Jalan Lamongan Selatan II, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, kasus persengketaan lahan itu telah terjadi sejak 2019.
Penutupan akses jalan itu lantaran pihak Sri Rejeki memenangkan kasus di pengadilan. Selain itu, warga juga menyebut Juladi kurang bersosialisasi di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













