Hal itu Mas BEP sangkal lantaran tak ada istilah Divisi Hukum di Kepengurusan PP.
“Dia mengaku divisi hukun, padahal kita di PP gak ada divisi hukum. Makanya Ketua BPPH PP Jateng ikut menjelaskan,” ucapnya.
Tak bisa sanksi wisnu lantaran belum ber-KTA
Mas BEP mengaku kesulitan untuk mengantisipasi kejadian ini agar tak terulang. Jumlah anggota PP yang menurutnya capai ratusan ribu, membuatnya susah untuk antisipasi hal itu.
Ia pun mengaku nama PP Jawa Tengah tercoreng atas kejadian itu.
“(Tercoreng) Iya pasti, tapi kalau PP Jateng viralnya bisa sampai nasional. Padahal waktu kejadian ga pakai baju PP. Coba dia ngaku ormas lain, belum pasti seviral ini,” ucapnya.
Ia pun tak bisa memberikan Wisnu sanksi, lantaran ia tak memiliki KTA.
“Kalau sekarang kita mau kasih sanksi, dia belum ada KTA PP, sanksinya gimana? Pecatan? Lah belum ber-KTA masa mau dipecat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula saat mobil Honda HR-V dengan pelat nomor B-2860- KMZ yang dikemudikan oleh Wisnu berpapasan dengan mobil Michael di jalan sempit.
Wisnu dan Michael akhirnya terlibat adu mulut hingga Wisnu yang saat itu mengenakan batik berusaha menendang Michael yang berada di balik kemudi mobilnya. (*)
Editor: Farah Nazila