Menurutnya, penguatan pasal tersebut sangatlah penting untuk mencegah penyebaran ekstremisme lebih dini kepada para siswa di sekolah. Untuk itu, ia sangat mengapresiasi dengan dimuatnya pasal tersebut di dalam Pergub.
“Pemuatan budaya toleransi dan anti kekerasan kekerasan di sekolah sangatlah penting untuk mencegah lebih dini para generasi muda di sekolah terpapar dari ekstremisme,” katanya saat memaparkan materi.
Diketahui, Wahid Foundation selama ini telah melakukan sejumlah program di antaranya Sekolah Damai untuk menguatkan budaya toleransi dan perdamaian di sekolah. Terlebih, di Jawa Tengah, Program Sekolah Damai telah diresmikan untuk diimplementasikan di 79 sekolah di seluruh Kota dan Kabupaten di Jateng bekerjasama dengan Pemprov Jateng melalui Kesbangpol Jateng.
Sementara itu Direktur Percik Haryani Saptaningtyas bersyukur dengan lahirnya Pergub No 35 tahun 2022.
Ia menilai Pergub no 35 tahun 2022 menjadi simultan bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama.
“Kami berharap Pergun No 35 tahun 2022 ini menjadi payung hukum bahwa kerja kolaboratif yang sudah pernah dilakukan antara pemerintah dan masyarakat sipil tetap bisa dilanjutkan sekaligus mempercepat penanggulangan ekstremisme,” katanya.
Menurut Haryani, Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang sudah memiliki pengalaman dapat merangkul para eks napiter untuk reintegrasi sosial. (Ak/El)