SEMARANG, beritajateng.tv – Raperda Penanganan Konflik Sosial usulan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapat sambutan baik. Menyebut rancangan itu sebagai gagasan yang sangat baik, Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haeruddin menyebut penanganan konflik sosial di Jateng belum terlalu maksimal.
“Saya kemarin kebetulan ikut diskusi terkait dengan Raperda Penanganan Konflik Sosial. Kalau menurut saya itu memang sangat bagus untuk kemudian kita atur dalam Peraturan Daerah,” ujar Haeruddin saat ditemui di SMAN 1 Semarang, Sabtu, 2 September 2023.
Terkait penanganan konflik sosial, ia menyinggung Jateng mulanya hanya menduduki peringkat belasan. Melalui Raperda itu, pihaknya meyakini posisi Jateng akan melejit, khususnya dalam menyelesaikan persoalan konflik sosial di masyarakat.
Terlebih, Haeruddin yang mengaku telah berdiskusi dengan Kemendagri semakin optimis jika eksistensi Raperda itu akan mengantarkan Jateng pada posisi pertama di tingkat nasional.
“Untuk tingkat penanganan konflik sosial di tingkat pusat, awalnya kita masih di urutan belasan. Kita berjuang untuk meningkatkan peringkat, kita baru sampai peringkat 7, sudah 10 besar tapi belum masuk, saya inginnya di ranking 1. Kita diskusi dengan Kemendagri yang menangani penanganan konflik. Salah satu kelemahan kita itu belum punya regulasi di tingkat daerah. Makanya Perda ini kita dorong,” sambungnya.
Baginya, mungkin bagi beberapa pihak sifat Raperda ini tak terlalu penting, mengingat telah tersedianya Perda yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum. Namun baginya lingkup Perda itu berbeda dengan Raperda Penanganan Konflik Sosial.
“Saya bilang berbeda antara Raperda Penaganan Konflik Sosial dengan penangan ketenteraman dan ketertiban umum. Kalau ketertiban umum itu dasanrya UU No 23 tahun 2014. Kalau penaganan konflik ada UU sendiri, itu UU No 7 tahun 2012. Kan penanganan konflik ini mulai dari pencegahan, penanggulangan, sampai rehabilitasi atau pemulihan konflik,” sambungnya.





