Ia menyebut, pemenuhan hak-hak kerja termasuk substansi yang cukup sering di adukan ke Ombudsman Jawa Tengah.
“Tenaga kerja atau secara umum pemenuhan hak-hak kerja. Termasuk substansi yang lima besar yang cukup sering diadukan ke Ombudsman Jawa Tengah,” ujarnya.
Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Tuntas, Ada Konsekuensi Administratif jika Melanggar
Lebih lanjut, Farida mengingatkan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus terpenuhi perusahaan. Jika tidak terpenuhi, kata dia, ada konsekuensi administratif yang dapat di kenakan.
“Yang namanya kewajiban wajib terpenuhi ya dan ketika tidak terpenuhi pasti ada konsekuensi-konsekuensi administratif sampai dengan kegiatan izin berusahanya juga nanti akan berdampak,” terang Farida.
Ia menambahkan, pemenuhan THR tidak hanya menyangkut hak buruh, namun juga berdampak pada iklim usaha dan investasi di daerah.
“Ini bagian kita juga menjaga iklim usaha dan juga iklim investasi. Karena hak-hak buruh yang terpenuhi pada dasarnya adalah hal yang sangat mendasar dalam iklim investasi,” ujarnya.
Farida memastikan Ombudsman tetap membuka kanal pengaduan seperti biasa. Khusus untuk isu THR, pihaknya akan melakukan penekanan secara tematik.
“Kami tetap buka pengaduan. Untuk THR kita akan secara tematik melakukan highlight,” pungkasnya.
Ombudsman RI catat enam ratus lebih aduan THR belum tuntas sejak 2023
Sebelumnya, Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Dalam rentang 2023 hingga 2025, tercatat 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas terselesaikan.
BACA JUGA: Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara
Ombudsman RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan, serta mengintegrasikan posko pengaduan THR hingga tingkat daerah guna memastikan setiap laporan pekerja ditindaklanjuti secara efektif. (*)
Editor: Farah Nazila





