Jateng

Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG

×

Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Sertifikat SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri Briefing SPPG se-Jateng di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin, 6 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain Jawa Tengah, pelaksanaan SPPG di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menunjukkan progres positif dengan 200 SPPG aktif dari total target sekitar 360 unit. Dadan menilai, sebagian besar SPPG di Jawa Tengah memiliki kinerja pengelolaan yang baik, bahkan di atas rata-rata nasional.

“Alhamdulillah sejauh ini banyak SPPG di Jawa Tengah yang pengelolaannya baik sekali, bahkan di atas rata-rata,” tambahnya.

Perputaran dana MBG di Jateng

Lebih lanjut, Dadan menambahkan, perputaran dana MBG di Jawa Tengah yang mencapai Rp32 triliun per tahun akan mendorong tumbuhnya industri lokal.

Sejumlah sektor yang kini berkembang di antaranya adalah produsen food tray, dan rice steamer. Termasuk industri pengolahan susu di Kota Semarang dan sekitarnya.

“Banyak industri di Jawa Tengah yang berkembang karena adanya dukungan program makan bergizi gratis. Ini menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, karena uang dari Badan Gizi Nasional ke Jawa Tengah lebih besar daripada APBD-nya sendiri,” tutup Dadan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut baru 84 SPPG di Jawa Tengah yang mengantongi SLHS.

“Di Jawa Tengah sudah ada 84, jadi 84 yang sudah punya sertifikasi nanti akan kita masifkan, sehingga apa? Dinas di provinsi akan mengendalikan dinas-dinas kabupaten untuk segera merealisasikan semaksimal mungkin. Jadi mereka dilatih terkait higienis dan sanitasi,” tutur Luthfi.

Luthfi mengatakan, SPPG yang telah mengantongi SLHS juga bertanggung jawab untuk mengawasi agar keracunan akibat MBG tak terulang kembali.

“Begitu keluar SLHS, secara tidak langsung dia [SPPG] bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Sehingga, tidak akan kasus-kasus [keracunan] terulang, terjadi lagi,” pungkas Luthfi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp