Ia menyebut, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) harus menunggu aturan KPU sembari melakukan konsultasi.
“Mekanisme PAW itu biasanya kalau sudah berjalan (menjabat,Red) baru di PAW. Tapi ini kan belum berjalan ya, kita nunggu penetapan dari KPU. Setelah penetapan baru ada pelantikan, tunggu sampai akhir September,” jelasnya.
PAW Tunggu Mekanisme KPU
Sebagai ketua DPW PKS Jateng, ia menegaskan akan mengikuti aturan sesuai arahan dari KPU. “Kami akan mengikuti aturan, apakah sebelum pelantikan itu kita boleh menyiapkan penggantinya Atau harus menunggu pelantikan pak Quatly Abdulkadir Alkatiri dulu, kemudian baru mengajukan PAW. Kami akan menunggu nanti penjelasan dari KPU,” sebut dia.
Terkait pengganti Almarhum di legislatif, dia menegaskan bahwa yang bisa menggantikan posisi Quatly Abdulkadir Alkatiri yakni caleg dengan suara terbanyak di Dapilnya.
“Yang jelas pengganti kan suara terbanyak kedua. Saya belum melihat itu, apakah Pak Martono, atau Pak Abdul Ghofar kan saya belum lihat datanya yang nomor dua itu. Ada yang mengatakan Pak Martono, ada yang mengatakan Pak Ghofar, tapi kita akan lihat datanya dulu. Pokoknya suara terbanyak kedua,” bebernya. (*)
Editor: Elly Amaliyah