Jateng

Walikota Lantik M. Khadik Jadi Pj Sekda Kota Semarang

×

Walikota Lantik M. Khadik Jadi Pj Sekda Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Walikota Lantik M. Khadik Jadi Pj Sekda Kota Semarang
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu melantik M. Khadik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melantik penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, M. Khadik di Balaikota Semarang, Jumat 4 Oktober 2024.

Pelantikan Pj Sekda ini menyusul adanya kekosongan pejabat definitif sekda yang sebelumnya adalahadalah jabatan Iswar Aminuddin. Iswar telah mengajukan pensiun untuk mengikuti kontestasi Pilwalkot Semarang 2024.

BACA JUGA: Pensiun Dini, Iswar Aminuddin Resmi Tinggalkan Kursi Sekda Kota Semarang

Sebelumnya, Mbak Ita telah menunjuk M. Khadik sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda. Kini, pihaknya melantik M. Khadik sebagai Pj Sekda.

“Kalau sudah ada Pj Sekda punya kewenangan mutlak. Sudah bisa melakukan konsolidasi, koordinasi. Kalau sebelumnya saat kemarin masih Plh, hanya kegiatan rutin. Tapi, saat ini bisa langsung membantu kami untuk melakukan banyak percepatan,” papar Mbak Ita.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan Pemerintah Kota Semarang hingga akhir tahun ini.

Dengan adanya Pj Sekda, harapannya bisa memperlancar dan mempercepat pekerjaan dan program sesuai dengan rencana. “Waktu sudah pendek, tinggal Oktober dan November,” ucapnya.

Atas Persetujuan Kemendagri

Ia mengakui jika, pelantikan Pj Sekda baru bisa berjalan setelah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, perlu menunggu lama. Prosesnya pengajuan persetujuan hampir satu bulan.

“Saat Pak Iswar pensiun, harus ada penunjukan. Tapi, karena proses sekarang ada pilkada serentak, semua proses kepegawaian harus sampai ke kementerian. Dua hari lalu, sudah turun. Saya bilang, minggu ini pelantikan. Jadi bisa segera bekerja,” jelasnya.

Menurutnya, penunjukan sebagai Pj melihat dari kemampuan pegawai dalam bekerja. Selama ini, dia menilai, Khadik sudah berpengalaman menjadi Plh Sekda.

Sementara, untuk kekosongan kepala dinas di sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.

“Kepala dinas yang kosong masih di mendagri belum keluar. Sehingga, sekarang tetep Plt dulu. Cuma, yang sudah pensiun-pensiun, kita tidak bsa mengganti. Jadi, gerbongnya ada di Kemendagri,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, Pj Sekda tidak sama dengan Plt (pelaksana tugas).

Plt memiliki keterbatasan kewenangan. Sementara, sekda melekat dengan kepegawaian dan keuangan. Maka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pelantikan Pj sekda ketika pejabat definitif kosong.

“Dengan sudah dilantik Pj Sekda, full power akan percepatan dalam pelayanan publik. Selain Pj Sekda, lanjut Joko, ada empat pejabat fungsional yaitu pengawas sekolah, analis SDM aparatur, administrator kesehatan, dan kemetrologian. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp