Walikota Semarang Bakal Bentuk Desk Khusus Awasi Dana Operasional RT Rp25 Juta
Ia mengatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan dana operasional RT sebesar Rp25 juta/tahun itu juga menerapkan pengawasan melekat, terutama dari tingkat rukun warga (RW) yang sudah mendapatkan biaya operasional.
Dana Operasional RW Rp 3Juta Per Tahun
“Di tahun 2025 perubahan anggaran, kami menurunkan program untuk pengawasan melekat, di antaranya RW. RW kan sudah dapat biaya operasionalnya yang Rp3.000.000 setiap tahunnya,” katanya.
Selain itu, Pemkot Semarang juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk melakukan edukasi mencegah penyelewengan penggunaan anggaran negara.
“Kemudian, kita juga menggandeng teman-teman dari kejaksaan dan berbagai macam unsur-unsur yang ada untuk melakukan edukasi,” kata Agustina.
Dana operasional RT sebesar Rp25 juta/tahun untuk masing-masing RT dipastikan turun antara Juli-Agustus 2025 setelah diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dana operasional RT akan bisa cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 disahkan. (*)
Editor: Elly Amaliyah