Selain PBB pada Bulan September, Walikota Semarang juga memberikan relaksasi pajak kepada Masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Pemkot memberikan diskon atau pengurangan BPHTB sampai dengan 30 persen sesuai dengan kategori dan nominal NPOP (nilai perolehan objek pajak).
Diskon BPHTB meliputi:
1. BPHTB atas Jual Beli.
2. BPHTB atas warus, Hibah, hibah waris.
3. BPHTB atas pemberian hak baru, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dll.
Agustina menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif.
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu. Khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus. Hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” imbuhnya.
Pihaknya berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.
Walikota Semarang menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan. Serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” lanjut Agustina.
Pemerintah Kota Semarang melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi terkait mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui media sosial resmi Bapenda Kota Semarang, serta datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya kebijakan relaksasi ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan pajak juga akan memberikan dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama. (*)
Editor: Elly Amaliyah