“Dengan begitu, layanan jemput bola bisa berjalan lancar dan cepat. Warga bisa bayar pajak langsung di lokasi tanpa antre panjang,” ucap Rudibdo.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menjelaskan bahwa program pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Menurutnya, antusiasme warga sangatlah tinggi.
BACA JUGA: Ratusan Warga Serbu Kantor UPPD Samsat Blora untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
“Sebelum program ini berjalan, jumlah wajib pajak per hari sekitar 1.300 hingga 1.500. Sekarang bisa tembus 2.500 sampai 3.000 orang,” ungkap Chairunnisa.
Ia juga menambahkan bahwa pendapatan harian kini meningkat drastis. Menurutnya, program ini terbukti efektif mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah
“Selama program ini berlangsung, pendapatan minimal Rp900 juta per hari. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari sebelumnya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi