Komisi C, masih kata Wisnu, tidak melihat dari mana sumber pencemaran tersebut. Namun yang jelas di sungai Gede ada pencemaran yang menurit warga mengakibatkan kualitas airnya kian menurun.
“Maka, mohon kepada DLH untuk menyikapi persoalan ini secara bijak. Entah itu dari TPA Blondo atau dari beberapa industri yang membuang air di sungai Gede agar ditertibkan,” jelasnya.
Termasuk juga melihat kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di masing-masing perusahaan yang telah membuang air menuju aliran sungai Gede tersebut.
BACA JUGA: Soal Banjir Semarang, Legislator DPRD Jateng: Saatnya Serius Soal Teknis, Bukan Lagi Seremoni
Maka Komisi C DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan DLH untuk segera mencari tahu. Selain itu juga menyelesaikan terkait sumber pencemaran di sungai Gede. Yang mana warga Geyongan dan Kalisalak keluhkan.
Apakah itu berasal dari lindi (cairan sampah dari TPA Blondo) atau karena pembuangan air limbah perusahaan yang ada di atasnya, harus segera dibuktikan.
Yang terpenting, ke depan jangan sampai ada lagi pencemaran di sungai Gede. Sehingga warga bisa memanfaatkan kembali air sungai tersebut untuk pertanian maupun perikanan budidaya.
“Saya minta DLH Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi C. Syukur-syukur dalam minggu ini sudah ada titik terang terkait permaslahan di sungai Gede ini,” tandas Wisnu. (*)
Editor: Farah Nazila













