Selama ini, korban dan keluarganya tinggal di Bejalen sekitar 3 bulan dan rumah di Bejalen ini hanya sebagai tempat transit. Kurang lebih 1 minggu ini, korban menetap di rumah tersebut. Sebelumnya, rumah ini hanya sebagai tempat istirahat atau transit. Selanjutnya, dengan kejadian itu istri korban Haritsa (42) langsung dikabari dan tiba di Bejalen.
Sejumlah anggota Polsek Ambarawa tiba di lokasi kejadian dipimpin Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid didampingi Kanit Reskrim Polsek Ambarawa Iptu Teguh. Kemudian, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein, Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, dan Tim Inafis Polres Semarang. Lalu, Kepala Puskesmas Ambarawa drg Dian Pitaloka, Kades Bejalen Nowo Sugiarto, Bhabinkamtibmas Desa Bejalen Bripka Joko Fitri dan Babinsa Desa Bejalen Serda Sijadin R. Serta sejumlah anggota Polsek Ambarawa.
Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid membenarkan ada warga di Bejalen yang ditemukan tewas di atas plafon di kamar lantai 2 rumah yang ditinggali. Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Ambarawa dan Dokter IGD RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh korban. Diduga korban tewas murni bunuh diri dengan gantung diri.
“Korban tewas diduga murni bunuh diri dengan gantung diri. Selanjutnya, istri korban menolak korban diotopsi dan dengan membuat surat pernyataan ditandatangani diatas meterai menerima kematian suaminya itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, jenazah korban dari RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa langsung dibawa ke rumah duka di Dadapayam, Kecamatan Suruh,” tandas AKP Abdul Mufid. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto