“[Harus balik nama] untuk regulasi dan normatifnya seperti itu,” tegas Prianggo.
Agar pemilik kendaraan tangan kedua maupun tangan ketiga bisa membayar PKB, Prianggo kembali menegaskan bahwa mereka harus mengurus balik nama.
Jika tidak, mereka tak bisa membayar PKB secara langsung.
“Belum bisa dan harus proses identitas kepemilikan atau balik nama,” pungkas dia.
Pemprov Jateng bebaskan PKB dari 8 April hingga 30 Juni 2025
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Luthfi mengungkap, piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal itu yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
BACA JUGA: Opsen PKB Bikin Penerimaan Provinsi Turun, Komisi C DPRD Jateng Dorong Optimalisasi Aset dan BUMD
Ia menegaskan, aturan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi. (*)
Editor: Farah Nazila